Enam Pilar Hubungan Pelanggan-Merek (brand-customer relationships)

Hubungan pelanggan tidak saja dengan perusahaan namun dengan merek yang dipilihnya. Pelanggan yang loyal terhadap merek tertentu pasti mempunyai keterikatan emosional yang mendalam. Hubungan inilah yang terus dipelihara agar perusahaan pemilik merek berupaya membina hubungan tersebut dan pelanggan akan merasa tetap nayamn memilih merek favoritnya. Apa sajakah yang menyebabkan keterikatan hubungan antara pelanggan dengan merek tersebut ?

Martesen Grønholdt memaparkan hubungan pelanggan-merek (brand-customer relationships) tersebut. Hubungan pelanggan-merek (brand-customer relationships), dilihat tidak hanya melalui loyalitas pelanggan melalui pembelian ulang, tetapi juga meliputi perspektif yang luas dari intensitas dan loyalitas yang aktif, persepsi ketertarikan pelanggan, keterlibatan dan ikatan terhadap merek; yang dibangun dari enam pilar nilai merek provider itu diantaranya: kualitas produk (product quality), kualitas pelayanan (service quality), harga (price), janji (promise), keunikan (differentiation), serta kepercayaan dan kredibilitas (trust & credibility).

Pertama, dalam mengembangkan apotek yang menghadirkan layanan kefarmasian guna membangun sebuah hubungan bernilai antara konsumen dengan apotek, diperlukan kualitas produk. Isi kualitas produk ini adalah, produk yang terjamin keasliaanya, jangka waktu kadaluarsa, dan kelengkapan produk; sehingga.provider sebagai penyelia (provider) jasa pengecer obat-obatan, memberikan layanan jasa yang berkinerja (good performance); berkualitas tinggi dibanding jasa provider lain; dan memberikan alternatif layanan yang menyenangkan konsumen (feature product).

Kedua, memberikan kualitas layanan (service quality) yang optimal, seperti kemampuan untuk memberikan perhatian kepada pelanggan (empathy), kemampuan untuk membantu pelanggan dalam memberikan layanan yang tanggap (responsiveness).

Ketiga, harga (price) yang ditawarkan provider, untuk jenis produk yang dijual, merupakan faktor yang dipertimbangkan pelanggan untuk memilih provider mana dalam membeli obat. harga adalah merupakan elemen bauran pemasaran yang menghasilkan pendapatan; kebijakan harga pada merek akan menciptakan asosiasi pada benak konsumen, apakah mahal atau tidak. Dan ketika provider telah memberikan layanan yang optimal, maka indikasi kuat terhadap loyalitas adalah kesediaan untuk membayar dengan harga premium.

Sumber : Anne Martesen & Lars Grønholdt. "Building Brand Equity: A Customer-Based Modelling Approach" dalam Journal of Management Systems, Vol. XVI, No. 3, 2004.

PPRI - NO 42 TH 2007 - Tentang Waralaba

Bisnis waralaba terus meningkat, namun siapapun pihak yang menjalani, menggeluti, atau mempunyai rencana ingin memasuki dunia waralaba, tidak ada salahnya mengetahui peraturan pemerintah yang mengatur tentang waralaba. Untuk mengetahui lebih jelas , inilah PP tersebut:


PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 42 TAHUN 2007
TENTANG WARALABA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

MENIMBANG:
bahwa untuk lebih meningkatkan tertib usaha dengan cara Waralaba serta meningkatkan kesempatan usaha nasional, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Waralaba;

MENGINGAT:
1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgelijke Wetboek, Staatblads 1847 Nomor 23);
3. Undang-Undang Penyaluran Perusahaan 1934 (Bedrijfs Reglementerings Ordonantie 1934, Staatblads 1938 Nomor 86);
4. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3611);

MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG WARALABA.

BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksudkan dengan :
1. Waralaba adalah hak khusus yang dimiliki oleh orang perseorangan atau badan usaha terhadap sistem bisnis dengan ciri khas usaha dalam rangka memasarkan barang dan/atau jasa yang telah terbukti berhasil dan dapat dimanfaatkan dan/atau digunakan oleh pihak lain berdasarkan perjanjian waralaba.
2. Pemberi Waralaba adalah orang perseorangan atau badan usaha yang memberikan hak untuk memanfaatkan dan/atau menggunakan Waralaba yang dimilikinya kepada Penerima Waralaba.
3. Penerima Waralaba adalah orang perseorangan atau badan usaha yang diberikan hak oleh Pemberi Waralaba untuk memanfaatkan dan/atau menggunakan Waralaba yang dimiliki Pemberi Waralaba.
4. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang perdagangan.

Pasal 2
Waralaba dapat diselenggarakan di seluruh wilayah Indonesia.

BAB II KRITERIA Pasal 3
Waralaba harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. memiliki ciri khas usaha;
b. terbukti sudah memberikan keuntungan;
c. memiliki standar atas pelayanan dan barang dan/atau jasa yang ditawarkan yang dibuat secara tertulis;
d. mudah diajarkan dan diaplikasikan;
e. adanya dukungan yang berkesinambungan; dan
f. Hak Kekayaan Intelektual yang telah terdaftar.

BAB III
PERJANJIAN WARALABA
Pasal 4
(1) Waralaba diselenggarakan berdasarkan perjanjian tertulis antara Pemberi Waralaba dengan Penerima Waralaba dengan memperhatikan hukum Indonesia.
(2) Dalam hal perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditulis dalam bahasa asing, perjanjian tersebut harus diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia.
Pasal 5
Perjanjian Waralaba memuat klausula paling sedikit :
a. nama dan alamat para pihak;
b. jenis Hak Kekayaan Intelektual;
c. kegiatan usaha;
d. hak dan kewajiban para pihak;
e. bantuan, fasilitas, bimbingan operasional, pelatihan, dan pemasaran yang diberikan Pemberi Waralaba kepada Penerima Waralaba;
f. wilayah usaha;
g. jangka waktu perjanjian;
h. tata cara pembayaran imbalan;
i. kepemilikan, perubahan kepemilikan, dan hak ahli waris;
j. penyelesaian sengketa; dan
k. tata cara perpanjangan, pengakhiran, dan pemutusan perjanjian.
Pasal 6
(1) Perjanjian Waralaba dapat memuat klausula pemberian hak bagi Penerima Waralaba untuk menunjuk Penerima Waralaba lain.
(2) Penerima Waralaba yang diberi hak untuk menunjuk Penerima Waralaba lain, harus memiliki dan melaksanakan sendiri paling sedikit 1 (satu) tempat usaha Waralaba.

BAB IV
KEWAJIBAN PEMBERI WARALABA
Pasal 7
(1) Pemberi Waralaba harus memberikan prospektus penawaran Waralaba kepada calon Penerima Waralaba pada saat melakukan penawaran.
(2) Prospektus penawaran Waralaba sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat paling sedikit mengenai :
a. data identitas Pemberi Waralaba;
b. legalitas usaha Pemberi Waralaba;
c. sejarah kegiatan usahanya;
d. struktur organisasi Pemberi Waralaba;
e. laporan keuangan 2 (dua) tahun terakhir;
f. jumlah tempat usaha;
g. daftar Penerima Waralaba; dan
h. hak dan kewajiban Pemberi Waralaba dan Penerima Waralaba.

Pasal 8
Pemberi Waralaba wajib memberikan pembinaan dalam bentuk pelatihan, bimbingan operasional manajemen, pemasaran, penelitian, dan pengembangan kepada Penerima Waralaba secara berkesinambungan.

Pasal 9
(1) Pemberi Waralaba dan Penerima Waralaba mengutamakan penggunaan barang dan/atau jasa hasil produksi dalam negeri sepanjang memenuhi standar mutu barang dan/atau jasa yang ditetapkan secara tertulis oleh Pemberi Waralaba.
(2) Pemberi Waralaba harus bekerjasama dengan pengusaha kecil dan menengah di daerah setempat sebagai Penerima Waralaba atau pemasok barang dan/atau jasa sepanjang memenuhi ketentuan persyaratan yang ditetapkan oleh Pemberi Waralaba.

BAB V
PENDAFTARAN
Pasal 10
(1) Pemberi Waralaba wajib mendaftarkan prospektus penawaran Waralaba sebelum membuat perjanjian Waralaba dengan Penerima Waralaba.
(2) Pendaftaran prospektus penawaran Waralaba sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh pihak lain yang diberi kuasa.

Pasal 11
(1) Penerima Waralaba wajib mendaftarkan perjanjian Waralaba.
(2) Pendaftaran perjanjian Waralaba sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh pihak lain yang diberi kuasa.

Pasal 12
(1) Permohonan pendaftaran prospektus penawaran Waralaba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 diajukan dengan melampirkan dokumen :
a. fotokopi prospektus penawaran Waralaba; dan
b. fotokopi legalitas usaha.
(2) Permohonan pendaftaran perjanjian Waralaba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 diajukan dengan melampirkan dokumen:
a. fotokopi legalitas usaha;
b. fotokopi perjanjian Waralaba;
c. fotokopi prospektus penawaran Waralaba; dan
d. fotokopi Kartu Tanda Penduduk pemilik/pengurus perusahaan.
(3) Permohonan pendaftaran Waralaba sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diajukan kepada Menteri.
(4) Menteri menerbitkan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba apabila permohonan pendaftaran Waralaba telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
(5) Surat Tanda Pendaftaran Waralaba sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.
(6) Dalam hal perjanjian Waralaba belum berakhir, Surat Tanda Pendaftaran Waralaba dapat diperpanjang untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.
(7) Proses permohonan dan penerbitan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba tidak dikenakan biaya.

Pasal 13
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pendaftaran Waralaba diatur dengan Peraturan Menteri.

BAB VI
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 14
(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah melakukan pembinaan Waralaba.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain berupa pemberian :
a. pendidikan dan pelatihan Waralaba;
b. rekomendasi untuk memanfaatkan sarana perpasaran;
c. rekomendasi untuk mengikuti pameran Waralaba baik di dalam negeri dan luar negeri;
d. bantuan konsultasi melalui klinik bisnis;
e. penghargaan kepada Pemberi Waralaba lokal terbaik; dan/atau
f. bantuan perkuatan permodalan.

Pasal 15
(1) Menteri melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Waralaba.
(2) Menteri dapat melakukan koordinasi dengan instansi terkait dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

BAB VII
SANKSI
Pasal 16
(1) Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota sesuai kewenangannya masing-masing dapat mengenakan sanksi administratif bagi Pemberi Waralaba dan Penerima Waralaba yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 10, dan/atau Pasal 11.
(2) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. peringatan tertulis;
b. denda; dan/atau
c. pencabutan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba.

Pasal 17
(1) Sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf a, dikenakan kepada Pemberi Waralaba dan Penerima Waralaba yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 10, dan Pasal 11.
(2) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan paling banyak 3 (tiga) kali dalam tenggang waktu 2 (dua) minggu terhitung sejak tanggal surat peringatan sebelumnya diterbitkan.

Pasal 18
(1) Sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf b, dikenakan kepada Pemberi Waralaba yang tidak melakukan pendaftaran prospektus penawaran Waralaba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 atau Penerima Waralaba yang tidak melakukan pendaftaran perjanjian Waralaba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 setelah diterbitkannya surat peringatan tertulis ketiga.
(2) Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
(3) Sanksi administratif berupa pencabutan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba sebagaimana dimaksud dalam pasal 16 ayat (2) huruf c, dikenakan kepada Pemberi Waralaba yang tidak melakukan pembinaan kepada Penerima Waralaba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 setelah diterbitkannya surat peringatan tertulis ketiga.

BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 19
(1) Perjanjian Waralaba yang dibuat sebelum ditetapkan Peraturan Pemerintah ini harus didaftarkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1).
(2) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 1 (satu) tahun sejak tanggal berlakunya Peraturan Pemerintah ini.

BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 20
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1997 tentang Waralaba (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3690) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 21
Pada saat Peraturan Pemerintah ini berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1997 tentang Waralaba (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3690) dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 22
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 Juli 2007
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 23 Juli 2007
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
ANDI MATTALATTA
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2007 NOMOR 90
Salinan sesuai dengan aslinya
DEPUTI MENTERI SEKRETARIS NEGARA
BIDANG PERUNDANG-UNDANGAN,
MUHAMMAD SAPTA MURTI



Fundamental, Teknikal, Atau Psikological ?

Gonjang-ganjing pasar saham dan pasar uang dunia telah membuat berbagai banyak pihak khususnya di bidang keuangan kalang kabut. Dalam dua bulan ini pelaku Pasar Modal Indonesia bahkan dunia tengah menghadapi ujian yang amat berat dan menegangkan.
Bagaimana tidak. Hari demi hari kondisi pasar saham semakin terpuruk, membuat dada sesak, perasaan cemas, jantung berdebar, stress dan kepala pening. Indeks bursa seluruh dunia bergerak bagaikan roller coaster, naik turun melalui tikungan yang tajam.

Jika ada perasaan berkecamuk seperti itu sebenarnya manusiawi. Bayangkan hanya dalam tempo dua bulan (IHSG) Harga Saham Gabungan Bursa Efek Indonesia (BEI) terkoreksi begitu dalam, 31,34 persen. Jika pada awal September Indeks BEI masih bertahan di posisi 1.832,507 dengan kapitalisasi pasar Rp1.464, 32 triliun, maka pada akhir Oktober telah merosot menjadi 1.256,704 dengan kapitalisasi pasar tersisa 1.071 triliun. Angka itu sudah relatif bagus, karena indeks pernah mencapai titik terendah pada 28 Oktober di level 1.111,39. Jika dihitung dari posisi indeks tertinggi 2008 yang pernah menyentuh 2.838, maka penurunan indeks BEI hingga akhir Oktober lalu lebih dasyat lagi, 55,7 persen.

Bisa jadi tidak ada satupun pelaku pasar termasuk fund-fund manager yang mampu mengelak dari kerugian. Di atas kertas, jika indeks merosot 50 persen berarti kekayaan pemodal juga terkuras sebesar 50 persen. Jika di awal 2008, investor memiliki dana untuk investasi di Pasar Modal Indonesia sebesar Rp100 miliar, maka pada akhir Oktober dananya telah menyusut menjadi Rp44,3 miliar.

Memang BEI tidak sendiri. Sebab bursa lain di dunia terutama negara yang ekonominya maju juga mengalami nasib serupa. Persoalannya apakah kerugian itu harus diratapi terus menerus tanpa upaya apapun? Apakah kecemasan itu harus menenggelamkan masa depan? Apakah ketakutan terhadap aksi jual telah menghilangkan nyali untuk investasi? Apakah pasar modal sudah tidak pantas lagi menjadi lahan investasi yang menggiurkan? Semua pertanyaan ini patut kita renungkan.

Account Baru
Cobalah jalan-jalan ke daerah dan tanyakan ke perusahaan sekuritas di sana. Begitu mencengkamkah kondisi pasar saat ini? Kecemasan boleh, tapi akal sehat harus tetap dijaga. Fakta menyebutkan dalam satu bulan terakhir ini ada fenomena menarik yang patut dicermati. Banyak pembukaan account baru. Artinya, cukup banyak masyarakat yang ancang-ancang dan memecah celengan untuk investasi saham. Hanya saja mereka sedang mencari timing yang tepat: Kapan pasar mencapai batas terendah?

Marilah kita lihat krisis ini dengan logika sederhana. Adakah pasar yang turun terus menerus? Adakah pasar yang naik terus menerus? Dengan logika ini kita akan sadar bahwa penurunan harga pasti ada batasnya. Demikian juga kita harus sadar bahwa ketika pasar semarak tidak akan naik terus menerus, pasti akan ada gerakan ambil untung (profit taking) untuk sesaat. Logika sederhana ini juga bisa diterapkan dalam menyimak pasar yang tengah dilanda krisis. Yakinlah bahwa harga saham tidak akan turun terus. Karenanya dalam suasana pasar yang tengah volatile dan penuh ketidakpastian, pemodal sebaiknya bersikap tenang, tidak panik, tidak kehilangan akal, tidak mengambil tindakan fatal dan tetap bisa berpikir jernih.

Fakta membuktikan, pasar memang tidak akan terus menerus tersungkur. Sejak akhir Oktober lalu 30 dan 31 Oktober, investor seolah memperoleh pasokan energi, bangkit dan melalap saham-saham unggulan yang sudah kelewat murah. Indeks yang pada 28 Oktober 2008 ditutup di posisi 1.111,39 terbang hingga ke posisi 1.369,785, bahkan sempat menyentuh titik 1.400.

Memang, cukup banyak analis dan pelaku pasar yang menyebut bahwa kenaikan IHSG BEI di penghujung Oktober dan awal November itu hanyalah angin segar yang sekadar lewat setelah beberapa hari terus menerus diterjang topan. Mengapa sekadar lewat? Karena gemuruh topan masih belum sirna seratus persen.

Antisipasi
Kondisi pasar yang volatile tersebut mesti disadari, dipahami dan diantisipasi. Karenanya, salah satu modal penting dalam investasi d pasar modal, selain tentu saja dana segar adalah mental baja, tidak gampang menyerah, punya daya tahan. Tanpa adanya kesiapan mental dalam investasi portofolio maka bisa dipastikan si investor akan mudah diombang-ambingkan situasi dan gampang terbawa arus. Kesiapan mental ini penting, mengingat banyak kegagalan investasi hanya lantaran sikap mental yang lemah, dan tidak punya keyakinan mendalam. Sebesar apapun modal yang dimiliki investor, jika tidak dikelola dengan hati-hati dan penuh disiplin, maka modal tadi bisa tergerus habis.

Harus dipahami bahwa investasi senantiasa mengandung risiko. Persoalannya bagaimana kita menghadapi dan mengelola risiko agar tidak berakibat fatal. Banyak bacaan, literatur dan tehnik dalam mengendalikan dan meminimalkan risiko. Sedikit banyak, investor portofolio semestinya juga membekali diri dengan pengetahuan manajemen risiko. Dengan begitu, ketika risiko itu datang tiba-tiba, investor telah siap. Anjloknya IHSG BEI yang begitu besar, salah satunya karena tidak siapnya mental menghadapi efek dari pasar global. Investor panik, melakukan aksi jual besar-besaran, padahal secara fundamental sebenarnya tidak ada masalah.

Namun, karena mental dikocok terus, akhirnya pasar jebol. Ibaratnya seorang yang semula sehat wal afiat, tapi secara mental dibombardir dengan fakta-fakta negatif akhirnya fundamentalnya juga goyah dan terkikis. Kita semua menyaksikan bagaimana jatuhnya mental pelaku Pasar Modal di Indonesia. Kondisi ini harus segera berakhir, kembali ke pedoman investasi: simak fundamental, dan siapkan mental yang tebal. (Tim BEJ)
Sumber : economy.okezone.com

PROFIL PT. BENTOEL

Dengan pengalaman lebih dari 75 tahun di industri rokok, Grup Bentoel adalah salah satu perusahaan rokok terkemuka di Indonesia.

Perusahaan induk adalah PT Bentoel Internasional Investama, perusahaan publik yang terdaftar di Bursa Efek Jakarta. PT Bentoel Internasional Investama memiliki dua anak perusahaan, yaitu PT. Bentoel Prima dan PT Lestari Putrawirasejati. PT. Bentoel Prima memiliki tiga anak perusahaan yaitu, PT. PDI Tresno, PT. Taman Bentoel, dan PT. Subur Aman. PT. Subur Aman memiliki anak perusahaan yaitu PT. Amiseta

Menyadari pentingnya profesionalisme dalam operasional perusahaan, Grup Bentoel telah mentransformasi dirinya dari sebuah perusahaan keluarga menjadi perusahaan yang dijalankan secara professional.

Perkembangan PT. Bentoel ini dapat Anda lihat selengkapnya di sini.

Sumber : PT.Bentoel


Jakarta Islamic Index (JII)

Terdapat beberapa karakteristik sahamyang diperdagngkan di BEI. Emiten yang sahamnya tercatat dan diperdagangan di Bursa Efek Indonesia (BEI) memiliki karakteristik berbeda satu sama lainnya. Ada saham yang masuk dalam kategori saham unggulan, sehingga ia tergabung 45 saham terlikuid (indeks LQ-45) dan ada pula emiten yang masuk dalam perhitungan Jakarta Islamic Index (JII).

Kendati perhitungan JII dan LQ-45 berbeda, tapi bisa saja saham yang tergabung dalam LQ-45 juga masuk kriteria JII, begitu pula sebaliknya. Saham apa saja yang masuk dalam kriteria Jakarta Islamic Index? Sebagaimana saham yang tergolong 45 saham likuid, saham yang tergabung dalam Jakarta Islamic Index ini juga memiliki kriteria. Bahkan kategori dan kriterianya cukup ketat. Sebab yang masuk dalam Jakarta Islamic Index adalah saham-saham yang terbebas dari unsur riba alias harus sesuai syariah.

Intinya saham-saham yang tergabung dalam Jakarta Islamic Index ini adalah saham-saham yang menenuhi unsur syariah. Kalau LQ-45 tidak memperhitungan unsur halal haram, JII memperhitungan hal itu. Karenanya dalam menentukan apakah sebuah saham masuk kategori syariah harus mengikutsertakan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI).

Di samping saham-saham yang masuk kriteria JII adalah saham-saham yang operasionalnya bukan dari riba, permodalan perusahaan bukan juga dari mayoritas utang. Jadi bisa kita katakan bahwa saham-saham yang tergabung dalam JII ini adalah saham-saham yang pengelolaan dan manajemennya terbilang sudah transparan dan sudah memenuhi prinsip corporate governance. Karenanya jangan heran kalau sepanjang keberadaannya saham-saham syariah yang tergabung dalam JII adalah saham yang memberikan keuntungan cukup atraktif. Emiten apa saja yang bisa masuk kriteria saham JII? Sebenarnya seluruh saham bisa masuk JII kecuali saham yang pendapatannya tidak melanggar syariat Islam. Dalam penilaiannya kriteria saham JII atau saham syariah ini, tiap periode selalu berubah. Periode "perubahan" saham JII enam bulan sekali.

Jadi bisa dibayangkan demikian ketatnya emiten atau saham yang akan masuk kategori perhitungan JII ini. Namun bukan berarti saham syariah hanya sebatas 30 emiten yang ada di JII itu saja. Sebab hingga Mei 2008 lalu, setidaknya Bapepam-LK telah mengeluarkan daftar efek syariah untuk saham sebanyak 180 efek syariah dengan jenis saham yang dikeluarkan oleh emiten yang tercatat di bursa efek, lima efek syariah dengan jenis saham perusahaan publik, serta tiga efek syariah dengan jenis saham dari emiten yang telah di delisting dari Bursa Efek Indonesia (BEI). Penentuan bagi 180 efek syariah itu penyusunannya berdasarkan laporan keuangan, laporan tahunan emiten serta data pendukung lainnya.

Lantas apakah instrumen syariah di pasar modal hanya sebatas pada saham-saham yang masuk dalam ketegori JII itu. Jawabnya jelas tidak. Sebab, di samping produk syariah yang berbasis saham, produk syariah di pasar modal juga ada obligasi. Namanya obligasi syariah. Untuk obligasi syariah ini ada banyak jenisnya ada yang ijarah bagi obligasi yang diterbitkan perusahaan swasta, dan ada sukuk untuk obligasi yang diterbikan oleh pemerintah. Daftar Efek Syariah baru yang diterbitkan Bapepam Mei 2008 lalu meliputi 20 efek syariah dengan jenis sukuk/obligasi syariah. Jadi untuk obligasi syariah jumlahnya cukup banyak. Kriteria penilaian efek syariah yang berbentuk obligasi ini juga cukup ketat, dengan pedoman utama adalah tidak riba dan selalu sesuai dengan prinsip syariah Islam. Ibaratnya untuk masuk kriteria syariah harus dipastikan dulu bahwa operasional perusahaan sesuai dengan syariah, sehingga lebel produk investasi halal baru bisa dipasang. "Pemasangan lebel halal" pada obligasi syariah ini periodesasinya juga enam bulan dengan catatan bisa berubah sewaktu-waktu tanpa menunggu masa enam bulan berakhir. Dan tiap kali menerbitkan daftar baru, Bapepam-LK akan mengeluarkan Daftar Efek Syariah (DSE). (tim bei) (//mbs)

Pertumbuhan Pembiayaan 2009 Merosot

Resesi finansial dunia mulai berimbas di sektor keuangan indonesia. Hal seperti yang diungkapkan Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Wiwie Kurnia yang memperkirakan pertumbuhan pembiayaan 2009 akan turun 20 persen dibanding 2008.

"Kalau di tahun 2009 pertumbuhan ekonomi baru terjadi pada semester kedua maka pertumbuhan pembiayaan di Indonesia mungkin tergerus 20 persen," kata Wiwie

Ia mengatakan pertumbuhan pembiayaan hingga Agustus 2008 telah mencapai 24,5 persen. Angka tersebut memang lebih tinggi dibanding pertumbuhan pembiayaan 2007, di mana pertumbuhan pada Desember 2007 mencapai 16,17 persen.

"Namun memasuki tiga bulan terakhir 2008 akan terjadi perlambatan pada pertumbuhan pembiayaan, bahkan target 2008 sebesar Rp140 triliun akan meleset", ujarnya.

Kendala yang dihadapi perusahaan pembiayaan pada 2009 menurut Wiwie antara lain tingginya suku bunga perbankan, likuiditas perbankan akan semakin ketat, dan daya beli masyarakat akan semakin menurun.

Sementara itu, dari biro riset Infobank Eko B Supriyanto mengatakan, kredit untuk modal kerja 2009 masih memungkinkan. Tetapi untuk kredit konsumtif seperti kredit rumah, mobil, elektronik, kartu kredit, dipastikan turun.

"Jika pada Juli 2008 penjualan mobil sangat tinggi 60.000 unit, tapi pada Agustus dan September turun, itu karena suku bunga semakin tinggi," ujarnya.

Untuk pembiayaan Kredit Pemilikan Rumah (KPR), dia mengatakan, hanya untuk kepemilikan pertama itupun dengan harga rumah di bawah Rp250 juta atau justru di atas Rp5 miliar.

Sedangkan untuk elektronik tanda-tanda perlambatannya sudah terjadi pada September lalu dimana tidak ada lonjakan pembelian setelah pemberian Tunjangan Hari Raya (THR), ujar Eko.

Nampaknya sudah saatnya waspada menyambut datangnya krisis ini.

Sumber : www.mediaindonesia.com

Dampak Loyalitas Pelanggan

Terdapat berbagai respon konsumen dalam menanggapi merek. Respons konsumen dalam menggunakan merek didasari oleh kriteria evaluasi secara rasional “head” yaitu atas kualitas produk, kualitas layanan, harga dan evaluasi emosional “hearth” atas janji merek, keunikan merek, dan kepercayaan serta kredibilitas tawaran yang diberikan merek kepada pelanggannya yang mungkin menghasilkan respon positif atau negatif.

Respon positif dari penggunaan produk adalah hubungan jangka panjang (long term relationships) diantara pelanggan dan merek dalam bentuk kesetiaan pelanggan (customer loyalty). Kesetiaan ini muncul ketika pelanggan melanjutkan hubungan dengan perusahaan, yang diwujudkan oleh pembelian berulang dan menunjukan niat untuk melakukan pembelian di lain waktu. Kesetiaan ini, termasuk juga pembelian produk-produk lain, yang dikelurkan oleh perusahaan yang sama. Kesetiaan juga ditandai oleh sikap, dimana pelanggan tersebut berpikir bahwa perusahaan tersebut lebih menarik dibanding perusahaan lain. Pengalaman pelanggan yang positif akan direkomendasikan kapada saudara, teman, dan kenalan lainnya. Hasil dari hubungan pelanggan-merek ini akan menghasilkan merek yang ”bernilai” berupa kesetiaan pelanggan (customer loyalty), rekomendasi (recommendations), ketertarikan (attractively), dan ikatan/keterlibatan emosi (engagement).

Relationships dalam bentuk kesetiaan pelanggan (Customer Loyalty)
Hubungan pelanggan yang dikelola dengan baik akan menciptakan pelanggan yang tercerahkan (customer delighted), hasilnya adalah loyalitas serta informasi yang menyenangkan kepada pelanggan lain tentang perusahaan.
Apa yang membuat pelanggan tersebut loyal terhadap merek? dan bagaimana pemasar meningkatkan loyalitas? Pondasi untuk layalitas didasarkan pada kepuasan pelanggan. Kepuasan yang tinggi, atau pelanggan yang tercerahkan mungkin lebih menjadi loyal dan menjadi duta perusahaan, dan menceritakan suatu yang positif; sebaliknya, konsumen yang tidak puas akan menyebabkan konsumen beralih ke merek lain. Menurut Zeithaml, & Bitner ”service marketing guru” menyatakan bahwa untuk meningkatkan kesetiaan pelanggan maka perlu menciptakan ikatan antara perusahaan dengan konsumennya (customer bonding), yaitu dengan ikatan sosial (social bonds) melalui hubungan antarpelanggan melalui pembentukan klub-klub. Contoh dari ikatan sosial ini, banyak kita lihat dari para pengendara motor ”bikers community” seperti kymco motor club, tiger motor club, para bikers motor pulsar bergabung dalam komunitas pulsarior, mereka memiliki ikatan secara sosial—misalnya mengedari motor, bersama disaat mudik lebaran. Ikatan financial (financial bonds) melalui diskon keanggotaan (membershipdiscount), seperti pemegang kartu MCC-nya Matahari Department Store; dan ikatan yang disesuaikan (customization bonds) melalui anggota khusus (gold member, priority member).

Rekomendasi (Recommendation)Rekomendasi dari konsumen lain dapat menjadi kekuatan untuk mempengaruhi keputusan orang lain dalam menggunakan pelayanan. Informasi lisan (word of mouth) yang bersumber dari sahabat atau teman dapat menjadi media promosi yang efektif dan dapat dipercaya. Saya memiliki pengalaman pribadi, ketika putra pertama saya lahir, susu formula bayi apa yang menjadi pilihan kami untuk pengganti ASI, maka saran dari teman istri saya menjadi pilihan kami untuk memilih susu formula apa yang diputuskan.

Daya Tarik (Attractively)Kesetiaan akan merek bagi pelanggan menyebabkan dibenak mereka, merek-merek yang digunakan lebih menarik dibandingkan dengan para pesaing; saya teringat ketika seorang sahabat sangat ”fanatis” dengan merek laptop yang dimiliki, sehingga tidak ingin ”berpaling” dari merek yang lain.

Ikatan Merek(Engagement)Ikatan merek (brand engagement), yaitu kemampuan merek untuk berikatan dengan konsumen, menarik konsumen untuk menjadi bagian dalam hidupnya. Suatu merek yang memiliki ikatan yang kuat dengan konsumen, memiliki kesempatan untuk memukul pesaing-pesaingnya sehingga mendapatkan cinta kasih dan kesetiaan pelangganya. Ada disekitar kita, sebuah keluarga yang menggunakan LCD tv, tape, AC, water dispenser, setrika, vacuum cleaner, lamari pendingin, home applience dan business equipment dari hanya satu merek yang benar-benar dipercaya, dan memuaskannya.


Sumber : Antoni Ludfi Arifin

Pilih Kemampuan Atau IPK

IPK sampai saat ini masih sangat lazim dijadikan acuan dalam merekrut karyawan. IPK menjadi standar minimal ukuran keberhasilan karyawan. Namun bila ditimbang-timbang lebih dalam, apakah masih mutlak ataukah malah menjerumuskan, karena ternyata masih banyak kemampuan ataupun skill yang tidak nampak pada nilai IPK.

Beberapa contoh tokoh yang keberhasilannya malah tidak diikuti IPK yang jelas, contoh, Bill Gates, Quentin Tarantino dan Dave Thomas, yang dulu merupakan mahasiswa dropout, namun saat ini terbukti kecerdasannya dan telah menjadi salah satu dari bilioner terkenal di dunia. Mereka adalah sedikit contoh dari kesuksesan yang diraih bukan dengan IPK namun dengan kemampuan dan bakat yang luar biasa. Celakanya hal ini tidak nampak pada IPK.

Tentunya perumpamaan tersebut tidak dapat di teirma begitu saja, sebab kenyataannya di Indonesia dan juga negara lain, IPK tetap dijadikan tolak ukur seleksi karyawan yang sukses. Salah satu alasan yang dikemukakan para tim rekrutmen adalah karena IPK paling tidak menjadi ukuran komitmen seseorang dalam menjalankan tugas belajarnya. Sehingga diharapkan, dedikasi tersebut dapat terulang kembali saat yang bersangkutan bekerja dalam perusahaan.

IPK sendiri sering disebut menyesatkan. Standarisasi terhadap ketidakstandarisasian perguruan tinggi merupakan salah satu contoh pelik. Sampai saat ini, masih ada rasa ketidakyakinan bahwa nilai 3 (skala 4), dari sebuah perguruan negeri terkemuka akan sama dengan angka yang berasal dari perguruan tinggi lainnya, meskipun berasal dari fakultas yang sama. Masih banyak isu bahwa beberapa universitas berusaha menabur angka tinggi mahasiswanya, untuk mendongkrak popularitas. Toh ternyata hal ini tidak dapat menipu, karena saat bekerja, kualitas sebenarnya dari orang itu akan terlihat.
Selain itu, IPK sudah terlanjur dianggap sebagai perwakilan dari Intelligence Quotient atau IQ. Tentu ini sangat menyesatkan, karena IPK dapat berasal dari banyak hal dan tidak secara langsung mencerminkan kecerdasan anak. Bahkan IPK dapat pula menjadi pilihan, dimana mahasiswa yang sebenarnya cerdas, memilih untuk tidak menggunakan kemampuan secara maksimal dalam mencapai nilai tertinggi di perguruan tinggi. Belum lagi kemudian ditemukan kalau Emotional Quotient atau EQ lebih menentukan keberhasilan seseorang dalam bekerja.

Lalu bagaimana, apakah selanjutnya IPK harus dikeluarkan dari salah satu persyaratan dalam proses rekrutmen dan seleksi?
Tampaknya di lapangan tidak semudah itu. Para recruiter menyatakan bahwa IPK tetap diperlukan. Paling tidak sebagai salah satu cara untuk melakukan pra-seleksi, terutama saat jumlah pelamar mencapai puluhan atau bahkan ratusan. Sehingga proses menjadi lebih fokus.

Akhirnya semua akan tergantung pada kebijakan recruiter masing-masing perusahaan. Beberapa diantaranya menerapkan batasan untuk hanya menyeleksi mahasiswa lulusan universitas tertentu. Tetap ada yang meleset, tapi paling tidak mereka bisa berharap 70% hasilnya akan sama.

Namun mudah-mudahan penelusuran yang dalam dan jeli dilakukan perusahaan untuk memperoleh karyawan yang lebih matang dan punya potensi besar lebih berhasil dari sekedar dari sebatas IPK. Bagi clon karyawan, terus kembangkan kemampuan, IPK bukan satau-satunya standar keberhasilan mencapai masa depan yang lebih baik.


Sumber : dari berbagai sumber

Artikel Manajemen Terbaru:

Related Posts with Thumbnails

Free From Artikel Manajemen:

Bidang Marketing:
*Ebook Marketing, "Relationship Marketing Strategy."
Download di sini.


*Jurnal Perilaku Konsumen, Faktor-Faktor Kepuasan Pelanggan dan Loyalitas Pelanggan: Studi Kasus pada CV. Sarana Media Advertising Surabaya.

Download di sini


*Jurnal Perilaku Konsumen, “The Theory of Planned Behavior and Internet Purchasing.”

Download di sini


*Jurnal Perilaku Konsumen, “The Effect of Corporate Image in the Formation of Customer Loyalty.”

(NEW) Tersedia di sini




Bidang Keuangan:

*Buletin Ekonomi Moneter Dan Perbankan - Vol. 11 No.3, Januari 2009 - Bank Indonesia
Download di sini.


*Materi Presentasi Pre-Marketing ORI006
Download di sini


*Materi Seminar Prospek Investasi Di Pasar Modal Tahun 2009
Download di sini


*Booklet Perbankan Indonesia Edisi Tahun 2009
Download di sini


*Jurnal Keuangan, "Analisis Pengaruh Rasio Likuiditas, Leverage, Aktivitas, dan Profitabilitas Terhadap Return Saham"

Download di sini

*Buku Panduan Indeks Harga Saham BEI

Download di sini




Bidang Sumber Daya Manusia:

Jurnal Sumber Daya Manusia, “Four Factors of Transformational Leadership Behaviour."

Download di sini

*Jurnal Sumber Daya Manusia, “Work Environment Effects on Labor Productivity : An Intervention Study in a Storage Building"

Download di sini

*Ebook, "What Type Are You ?"

Download di sini



Info Beasiswa:
Brosur Beasiswa Pembangunan Australia (ADS)
Beasiswa Unggulan Diknas

Link Blog Artikel Marketing: