Sejalan dengan program reformasi birokrasi di lingkungan Departemen Keuangan, Dirjen Pajak meluncurkan delapan program pelayanan unggulan melalui model Kantor Pajak Modern untuk memudahkan pelayanan kepada para wajib pajak badan maupun perorangan. Kedelapan program unggulan tersebut meliputi :
1. Layanan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
2. Penetapan Pengusaha Kena Pajak (PKP)
3. Restitusi pajak pertambahan nilai (PPN)
4. Penerbitan surat perintah membayar kelebihan pajak (SPMKP)
5. Keberatan penetapan pajak
6. Izin prinsip pembebasan PPh Pasal 22 Impor
7. Surat keterangan bebas (SKB) pemungutan PPh Pasal 22 Impor
8. Layanan penyelesaian wajib pajak atas pengurangan pajak bumi dan bangunan (PBB).
Dengan mengacu pada standard operational procedure (SOP) Program Layanan Unggulan Dirjen Pajak, semua jenis layanan diselesaikan dengan lebih cepat, singkat, transparan dan akuntabel.
Pelayanan penyelesaian permohonan pendaftaran NPWP, misalnya, harus selesai dalam jangka waktu satu hari tanpa biaya jika persyaratan sudah lengkap. Hal ini berbeda dengan standar yang berlaku sebelum reformasi yang bisa memakan waktu sampai tiga hari. Begitu juga dengan pelayanan pengukuhan PKP yang selesai dalam tiga hari saja.
Pelayanan penyelesaian permohonan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) juga jauh lebih cepat dibandingkan sebelum reformasi. Jika sebelumnya permohonan restitusi PPN diselesaikan dalam waktu satu tahun, sekarang bisa selesai dalam waktu paling cepat dua bulan, tergantung dari kondisi bisnis pemohon.
Sedangkan pelayanan penyelesaian permohonan keberatan penetapan pajak dapat diselesaikan dalam waktu sembilan minggu sejak tanggal diterima permohonan lengkap. Pemangkasan waktu yang cukup banyak juga terjadi dalam pelayanan penyelesaian Surat Keterangan Bebas (SKB) Pemungutan PPh Pasal 22 Impor dari semula satu bulan menjadi hanya lima hari kerja sejak surat permohonan diterima lengkap.
Dalam rangka mensosialisasikan Program Layanan Unggulan ini, Departemen Keuangan telah menerbitkan buku panduan Program Layanan Unggulan yang berisi SOP dari setiap layanan di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak dan di lima Direktorat Jenderal Depkeu lainnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar