1. e-Toll Card dapat digunakan untuk transaksi di mana saja?
e-Toll Card dapat digunakan untuk transaksi pembayaran tol di ruas jalan tol yang dioperasikan oleh Operator Jalan Tol yaitu PT. Jasa Marga, PT. Marga Mandalasakti dan PT. Citra Marga Nusaphala Persada.
2. Berapa lama masa berlaku?
e-Toll Card tidak memiliki batasan masa berlaku.
3. Berapa biaya dan tarif yang berhubungan dengan e-Toll Card?
* Tidak ada biaya transaksi dan isi ulang.
* Biaya penutupan kartu Rp 5.000,-.
4. Bagaimana jika transaksi isi ulang e-Toll Card gagal, rekening tabungan sudah terdebit tetapi saldo di e-Toll Card tidak bertambah?
Pemegang Kartu dapat melakukan hal-hal sebagai berikut:
* Mencetak histori transaksi di EDC mandiri prabayar.
* Menghubungi Cabang Bank Mandiri atau menghubungi mandiri call 14000 atau (021) 5299-7777 dengan menyertakan bukti transaksi gagal dan histori transaksi.
5. Berapakah batasan saldo e-Toll Card?
* Minimal saldo kartu Rp. 10.000
* Maksimal limit kartu Rp. 1.000.000 (sesuai ketentuan Bank Indonesia)
* Total dana yang dapat ditransaksikan adalah nilai saldo dikurangi saldo minimum Rp. 10.000.
6. Apakah saya dapat melakukan permintaan pengembalian sisa saldo (redemption) e- Toll Card?
Ya dapat.
Caranya adalah:
* Pemegang Kartu menghubungi Cabang Bank Mandiri untuk mengajukan permintaan redemption e-Toll Card dan menyerahkan fisik e-Toll Card dimaksud.
* Pemegang Kartu mengisi formulir Permintaan dan Keluhan yang memuat permintaan untuk redemption dan nomor rekening tabungan/giro Pemegang Kartu atau dibayar tunai.
7. Jika memerlukan informasi atau terdapat keluhan mengenai e-Toll Card, maka saya dapat menghubungi kemana?
Jika terdapat pertanyaan dan keluhan dapat menghubungi mandiri call 14000.
8. Bagaimana jika terjadi gagal transaksi di gardu tol?
Pengguna jalan wajib membayar secara tunai apabila transaksi pembayaran
tol gagal akibat saldo tidak cukup atau kartu rusak.
Sumber : .jasamarga.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar