1. Fasilitas e-Toll Card
- Dapat digunakan untuk bertransaksi di gerbang tol dengan lebih mudah, nyaman dan cepat.
- Dapat diisi ulang di kantor operator jalan tol, Cabang Bank Mandiri dan lokasi lainnya yang akan dilakukan kemudian.
2. Penggunaan e-Toll Card
- e-Toll Card adalah milik Bank dan atas permintaan Bank kepada Pemegang Kartu, wajib segera mengembalikan e-Toll Card kepada Bank tanpa syarat.
- Bank tidak berkewajiban untuk mengganti kerugian akibat kartu yang rusak karena kelalaian Pemegang Kartu, hilang, dicuri atau digunakan oleh pihak yang tidak berwenang dan Bank tidak akan mengganti e-Toll Card yang hilang dengan e-Toll Card yang baru.
- Pemegang Kartu berhak menggunakan kartunya untuk bertransaksi di pintu tol sebatas saldo yang tersimpan dalam e-Toll Card dan tidak akan menggunakan atau mencoba menggunakan e-Toll Card untuk transaksi pintu tol melebihi saldo yang ada dalam e-Toll Card.
- Pemegang Kartu bertanggung jawab sepenuhnya atas penyimpanan, pengamanan dan penggunaan e-Toll Card.
- Pemegang Kartu harus mematuhi prosedur, instruksi, panduan dan/atau pedoman yang ditetapkan oleh Bank dari waktu ke waktu.
- Pemegang Kartu tidak diperkenankan merusak, memanipulasi, mengcopy, dan/atau mengubah e Toll Card baik fisik maupun isi dan/atau data kartu.
- Pemegang Kartu bertanggung jawab dan wajib segera melaporkan kepada Bank apabila terjadi penggandaan (cloning) dan penggunaan oleh pihak yang tidak berwenang untuk bertransaksi dan/atau mengubah (fisik dan/atau isi/data) e-Toll Card. Penggunaan oleh pihak yang tidak berwenang dapat berupa penggunaan untuk bertransaksi atau mengisi nominal pada pihak yang tidak ditunjuk secara tertulis oleh Bank.
- Dalam hal kehilangan kartu, Bank tidak melakukan pemblokiran, tidak mengganti fisik kartu dan Bank tidak mengembalikan saldo.
- Apabila e-Toll Card rusak, Bank tidak melakukan pemblokiran, tidak mengganti fisik kartu namun Bank mengembalikan saldo setelah dikurangi biaya administrasi.
- Pencantuman nama pada e-Toll Card bukan merupakan keabsahan kepemilikan e-Toll Card.
- Bank berhak secara sepihak menghentikan atau menangguhkan pelayanan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada Pemegang Kartu apabila terjadi hal-hal sebagai berikut:
- Jika terjadi gangguan teknis pada jaringan (network).
- Jaringan (network) sedang dilakukan peningkatan, perubahan dan atau pemeliharaan (being upgraded, modified and/or maintained).
Jaringan (network) dan/atau e-Toll Card terindikasi digunakan untuk kejahatan atau kegiatan yang bertujuan melanggar hukum dengan akibat terjadi kerusakan atau gangguan terhadap jaringan (network) dan/atau e-Toll Card, yang dilakukan namun tidak terbatas oleh Merchant, Mitra dan/atau Pemegang Kartu.
3. Masa berlaku e-Toll Card
- Tidak memiliki batasan masa berlaku.
- Apabila dalam jangka waktu 1 (satu) tahun tidak terdapat transaksi isi ulang (top up) atau belanja (purchase), maka e-Toll Card akan terblokir atau tidak dapat digunakan dan e-Toll Card tersebut memasuki masa tenggang selama 1 (satu) bulan.
- Apabila setelah masa tenggang berakhir tidak terdapat transaksi isi ulang atau belanja, maka dengan ini Pemegang Kartu dianggap menyetujui saldo dalam e-Toll Card menjadi pendapatan Bank.
4. Penutupan e-Toll Card
- Penutupan e-Toll Card dapat terjadi apabila berlaku hal-hal sebagai berikut:
- Penutupan oleh Bank e-Toll Card akan ditutup oleh Bank akibat terjadinya hal-hal seperti tersebut di butir 2.k. Syarat-Syarat dan Ketentuan Umum ini.
- Penutupan e-Toll Card atas permintaan Pemegang Kartu dengan alasan:
- e-Toll Card rusak , atau
- Pemegang Kartu mengajukan permohonan redemption untuk mengakhiri penggunaan e-Toll Card.
- Apabila Pemegang Kartu bermaksud mengakhiri penggunaan e-Toll Card, Pemegang Kartu wajib memberitahukan secara tertulis dalam bentuk dan isi yang dapat diterima Bank dan Pemegang Kartu segera mengembalikan e-Toll Card kepada Bank. Selanjutnya Bank akan menghentikan e-Toll Card atas dasar pemberitahuan tertulis dimaksud.
- Pemegang Kartu dapat mengajukan permintaan penutupan e-Toll Card setiap saat dengan mengisi Formulir Permintaan dan Keluhan atau Formulir lainnya yang ditetapkan oleh Bank dan menyerahkan kepada Petugas Cabang yang ditunjuk.
- Apabila dalam e-Toll Card yang akan ditutup atas permintaan Pemegang Kartu masih terdapat saldo, maka Bank akan mengembalikan saldo e-Toll Card tersebut sesuai catatan Bank setelah dikurangi biaya administrasi.
- Biaya administrasi penutupan kartu ini dikenakan untuk penutupan kartu oleh Bank maupun atas permintaan Pemegang Kartu, yang besarnya ditetapkan dalam ketentuan tersendiri.
- Pemegang Kartu dengan ini memberikan kuasa kepada Bank untuk melakukan pendebetan saldo e-Toll Card untuk pembayaran biaya administrasi atas penutupan e-Toll Card.
- Bank akan memproses penutupan e-Toll Card dan pengembalian saldo
- e-Toll Card tersebut selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak dokumen permintaan tertulis dari Pemegang Kartu diterima lengkap oleh Bank.
- Apabila permintaan Pemegang Kartu untuk penutupan dan pengembalian saldo e-Toll Card disetujui Bank, maka saldo setelah dikurangi biaya administrasi, atas permintaan Pemegang Kartu akan dikreditkan ke rekening tabungan/giro Pemegang Kartu dan/atau dibayar tunai.
Pemegang Kartu dapat mengajukan redemption/pengembalian saldo e-Toll Card ke Cabang dengan dikenakan biaya administrasi.
6. Penyelesaian Sengketa (Dispute) Transaksi e-Toll Card
- Dalam hal terdapat pertanyaan atau sengketa/dispute transaksi Kartu maka Pemegang Kartu dapat mengajukan keluhan baik secara tertulis dan/atau lisan ke mandiri call 14000 atau (021) 5299-7777 atau Cabang.
- Pemegang Kartu mengajukan keluhan atas dispute transaksi maksimal 30 (tiga puluh) hari kerja dari tanggal transaksi.
- Dalam hal pengajuan keluhan dilakukan secara tertulis, Pemegang Kartu wajib melampirkan copy bukti-bukti transaksi dan bukti lainnya untuk mendukung pengaduan.
- Bank akan melakukan pemeriksaan/investigasi atas pengaduan Pemegang Kartu.
- Apabila dari hasil pengecekan Bank telah sesuai dengan pengaduan Pemegang Kartu maka akan dilakukan pengkreditan ke rekening tabungan/giro Pemegang Kartu dan/atau dibayar tunai.
- Apabila dari hasil pengecekan Bank tidak sesuai dengan pengaduan Pemegang Kartu, akan diinformasikan ke Pemegang Kartu dengan cara penyampaian yang ditentukan oleh Bank.
Bank dan seluruh pejabat, pegawai dan Mitra terkait tidak dapat dimintai pertanggungjawaban oleh Pemegang Kartu atau pihak manapun yang mengajukan tuntutan atas hal-hal sebagai berikut:
- Kehilangan e-Toll Card oleh Pemegang Kartu.
- Kerusakan e-Toll Card akibat kecerobohan Pemegang Kartu dan/atau tidak menggunakan dan menempatkan Kartu sesuai petunjuk penggunaan.
- Kerugian sejumlah nilai uang dalam e-Toll Card akibat penggunaan transaksi pembayaran yang tidak benar.
- e-Toll Card yang digunakan oleh pihak yang tidak berwenang dan/atau hasil penggandaan (cloning).
- Dengan tidak membatasi hal-hal yang diatur dalam butir 7.a. di atas, Bank berikut pejabat, pegawai dan Mitra tidak bertanggung jawab atas tuntutan/klaim mengenai:
- Segala kerugian atau kerusakan karena tidak beroperasinya system akibat bencana alam, banjir, perang, pemberontakan, huru hara atau kerusuhan, pemogokan, demonstrasi dan/atau akibat adanya peraturan dan/atau larangan Pemerintah.
- Segala kerugian atau kehilangan data karena penggunaan e-Toll Card oleh pihak yang tidak berwenang.
- Keamanan informasi pribadi Pemegang Kartu akan dilindungi oleh Bank dengan cara menjaga keamanan fisik, elektronik dan prosedur sesua ketentuan hukum yang berlaku.
- Ketika Bank menggunakan jasa perusahaan lain untuk menyediakan layanan bagi Bank, Bank mewajibkan mereka untuk melindungi kerahasiaan informasi Pemegang Kartu.
9. Hukum yang Berlaku dan Domisili
- Syarat dan Ketentuan mengenai penggunaan e-Toll Card ini tunduk pada hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
- Berkenaan dengan Syarat dan Ketentuan mengenai penggunaan e-Toll Card dan segala akibatnya, Bank dan Pemegang Kartu setuju untuk memilih tempat kediaman hukum di tempat Pemegang Kartu membeli kartu perdana e-Toll Card.
- Dalam hal terjadi keselisihan maka Para Pihak sepakat untuk menyelesaikannya secara musyawarah dan apabila tidak tercapai kesepakatan maka Para Pihak sepakat untuk menyelesaikannya melalui Pengadilan Negeri sesuai domisili tergugat.
10. Lain-Lain
- Syarat-Syarat dan Ketentuan Umum e-Toll Card, termasuk jenis/bentuk layanan setiap saat dapat diubah oleh Bank tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada Pemegang Kartu.
- Atas perubahan, penambahan atau penggantian Syarat dan Ketentuan mengenai Penggunaan e-Toll Card tersebut tetap akan mengikat Pemegang Kartu.
- Perubahan, penggantian dan/atau penambahan tersebut dilakukan melalui:
- Pemberitahuan yang ditempel pada Cabang Bank atau counter.
- Diumumkan melalui website Bank (www.bankmandiri.co.id)
- Diumumkan melalui media cetak dan/atau elektronik.
- Media lain yang ditentukan kemudian.
- Seluruh jenis dan besarnya biaya dapat berubah sewaktu-waktu melalui pemberitahuan atau pengumuman.
- Hal-hal yang berkaitan dengan Pengaduan dan Permintaan Informasi dapat dilakukan melalui: mandiri call 14000 atau (021) 5299-7777; atau melalui website dengan alamat: www.bankmandiri.co.id
- Syarat dan ketentuan e-Toll Card selengkapnya dapat dilihat di website www.bank mandiri.co.id
Sumber : jasamarga.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar